KESIMPULAN SAYA MENGENAI DEMOKRASI

 

 

Demokrasi berasal dari bahasa Yunanai yang berarti demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintah dan demokrasi ini dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangkan, dan oleh sebab itu hampir semua negara menyakini DEMOKRASI sebagai tolak ukur  tak terbantah dari keabsahan politik. Di jelaskan juga bahwa rakyat di letakan paling penting walaupun secara oprasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama.

Konsep demokrasi  ini lahir di yunani kuno yang di praktekan dalam hidup bernegara. Dan demokrasi yang di peraktekan waktu itu adalah demokrasi lagsung  (direct democrasy) dan demokrasi tak lagsung.

Demokrasi lagsung yang artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik secara langsung.

Demokrasi taklagsung yang artinya demokrasi yang di lakukan melalui sistem perwakilan  dan demokrasi perwakilan di laksanakan melalui pemilu.

Pengerian terminologis demokrasi yang populer oleh Abraham lincoln yang kita kenal dan seharusnya memang harus di perhatikan saat ini yaitu Demokrasi dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat. Dari sini bisa di lihat bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam demomkrasi karna rakyatlah yang menentukan seorang pemimpin seperti presiden,gubernur,bupati,kepala desa. Mereka adalah pemimpin politik yang di pilih rakyat untuk menjalankan sebuah negara dalam bentuk yang tersusun.

Apabila sebuah pemimpin mengambil kebijakan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok sebuah negara itu berati tidak bisa di anggap sebagai negara yang demokratis karna hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok. Olehkarna itu agar kebijakan itu berjalan dengan baik untuk kepentingan rakyat. Maka pemimpin harus bertanggung jawab penuh kepada rakya.

Oleh karna itu kesimpulan dari demokrasi dan pendidikan demokrasi  menurut saya adalah sebuah kepemimpinan yang harus bertanggung jawab penuh terhadap rakyat sebagai mana yang tersusun rapi dalam sebuah Undang-Undang Dasar 1945.

 

Leave a comment